JAKARTA, KOMPAS.com - Dirut dan seorang karyawan sebuah perusahaan PJTKI AC dilaporkan MTA, seorang staf Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, ke Polda Metro Jaya, Senin (4/6/2012). FL, dirut itu, dan MB, karyawannya, disangka melakukan penipuan, hingga korban rugi sebesar 20 ribu dollar AS.
Informasi yang terkumpul, MTA melapor karena FL dan MB tidak melakukan kewajibannya, menyediakan 10 orang tenaga kerja, yang diperlukan MTA untuk dipekerjakan di Arab Saudi.
Sampai batas waktu yang disepakati, terlapor tidak mampu mengirim 10 TKI yang diperlukan korban. Padahal, biaya untuk mencari dan mengirim TKI itu sebesar 20 ribu dollar sudah diterima terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.